PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM IBNU RUSYD (1126-1198 MASEHI)
KONSEP PEMIKIRAN IBNU RUSYD
Ibnu Rusyd termasuk pemikir ekonomi Islam periode kedua (450-850 Hijriah / 1058-1446 Masehi) bersama dengan Ibnu Thufail dan Ibnu Khaldun. Pemikirannya tentang ekonomi banyak dikumpai pada kitab Bidayah al-Mujtahid di antaranya tentang pembagian masyarakat menjadi golongan elit dan golongan awam. Sedangkan konsep kemamuran Negara Ibnu Rusyd menggagas konsep yang terkenal yaitu Jumhuriyah wa al-ahkam yang mirip dengan negara demokrasi.
Menurut Ibnu Rusyd pemikiran ekonomi Islam lahir dari kenyataan bahwa Islam adalah sistem yang diturunkan Allah S.W.T kepada seluruh manusia untuk menata seluruh kehidupan dalam seluruh ruang dan waktu. Kesatuan sumber ini melahirkan suatu karakteristik tertentu yang membedakan Islam dengan sistem yang lain.
Ekonomi syariah atau ekonomi Islam dalam sejarah pemikiran Islam telah ada dan muncul sejak lahirnya Islam itu sendiri. Dia bukan bagian tersendiri atau buah pemikiran tersendiri yang muncul di kemudian hari. Islam yang diyakini oleh penganutnya sebagai agama terakhir, menjadi penyempurna (kamil) dan paripurna atau komprehensif (syamil). Mengatur segala aspek kehidupan manusia baik yang menyangkut iktikad, pola pikir maupun perilaku masyarakat, baik dalam tataran hubungan dengan Sang Khalik (hablumminallah) maupun sesama manusia (hablumminannas).
Di dalam kitab, Fashul Maqal. Ibnu Rusyd menandaskan bahwa logika harus dipakai sebagai dasar segala penilaian tentang kebenaran. Di samping itu Ibnu Rusyd juga mengritik pada kelemahan akal manusia sendiri dalam memecahkan masalah yang gaib dan aneh yang berhubungan dengan agama. Filsafat diwajibkan atau paling tidak dianjurkan dalam agama (agama dalam pengertian ini dianggap sama dengan Syariah) sebab fungsi filsafat hanyalah membuat spekulasi atas yang ada dan memikirkannya selama membawa kepada pengetahuan akan Sang Pencipta.
Al-Quran memerintahkan manusia untuk berpikir (I’tibar) dalam banyak ayat seperti: “Berpikirlah, wahai yang bisa melihat.” Merupakan ungkapan yang berarti sesuatu yang lebih dari sekedar spekulasi. Agama sejalan dengan filsafat, jika tradisi bertentangan dengan akal maka tradisi harus ditafsirkan selaras dengan rasional. Pokok tujuan syariat yang sebenarnya menurut Ibnu Rusyd adalah pengetahuan dan amal perbuatan yang benar (al-ilmulhaq wal amalul haq). Ibnu Rusyd bermaksud mengadakan kompromi antara filsafat dengan agama.
Menurut Ibnu Rusyd sebab pertama (prima clausa) atau penggerak pertama adalah Tuhan. Menetapkan bahwa tiap-tiap sesuatu mempunyai sebab yang mempengaruhi apa yang datang setelahnya, dan yang terpengaruh oleh apa yang ada sebelumnya, begitu seterusnya sampai kepada sebab yang pertama. Menurut Ibnu Rusyd, apabila kita membaca Al-Quran dan memahaminya benar-benar, terlihat kepada kita penunjukkannya sifat kenabian, sebab Al-Quran berisi pengetahuan-pengetahuan gaib yang tidak dikenali oleh Nabi Muhammad S.A.W sebelu menerima wahyu, susunan serta gaya bahasa yang tidak sama dengan ragam bahasa seluruh orang Arab waktu itu.
BIOGRAFI IBNU RUSYD
Nama lengkap Ibnu Rusyd adalah Abu al-Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rusyd. Di Barat terkenal dengan nama Averroes karena pengaruh bahasa Spanyol. Lahir pada tahun 1126 di Cordova, Spanyol (sekarang) pada masa Al-Murabithun, pada masa itu sebagian Spanyol merupakan wilayah Islam yang dikenal dengan nama al-Andalus. Pada masa itu Cordova menjadi pusat kajian ilmu pengetahuan, dan memiliki perpustakaan-perpustakaan yang bukunya paling banyak.
Ibnu Rusyd berasal dari keluarga terpandang, sebagai keluarga qadhi (hakim) juga terlibat politik. Kakeknya, Abu al-Walid Muhammad Ibn Rusyd adalah ahli hukum termasyur bermahzab Maliki, ayah dari Ibnu Rusyd juga seorang fakih bermahzab Maliki termasyur dan pernah menjabat sebagai qadhi di Cordova. Pada masa muda Ibnu Rusyd belajar adab, ushul fiqh, fiqh dan ilmu kalam seperti kakek dan ayahnya, ia belajar fiqh mahzab Maliki dan ilmu kalam mahzab Asy’ariah. Namun dalam perkembangannya dalam hal-hal tertentu Ibn Rusyd tidak sependapat dengan mahzab Asy’ariah, dengan kata lain bersikap kritis. Para guru yang mangajar Ibnu Rusyd selain ayahnya sendiri adalah Abi al-Qasim ibn Basykual, Abi Marwan ibn Massaroh, Abi Bakr ibn Samhun, dan Abi Ja’far ibn Abd al-Aziz. Mereka adalah para fuqaha yang terkemuka waktu itu.
Kemampuan Ibn Rusyd menguasai ilmu-ilmu tersebut tidak membuatnya puas diri. Ia kemudian mempelajari ilmu kedokteran, matematika dan filsafat. Ia belajar ilmu kedokteran dari Abi Ja’far ibn Harun al-Turjaly yang menguasai filsafat terutama Aristoteles, diduga Ibn Rusyd mengenal filsafat pertama kali darinya. Perkembangan intelektual Ibn Rusyd menunjukkan kejeniusan luar biasa, kemampuan filsafat terutama Aristoteles dimana ia mampu memberikan ulasan secara jelas. Atas kehebatannya ia pernah diberi tugas oleh Khalifah Muwahhidun, Abu Ya’qub untuk menuliskan komentar-komentar karya Aristoteles dan diselesaikan dengan baik. Filsuf Latin, Dante memberikan julukan kepada Ibn Rusyd sebagai juru ulas agung. Hal ini karena terjemahan dalam bahasa Latin dan Ibrani yang didasarkan kepada karya Ibnu Rusyd lebih mudah dipahami dari terjemahan langsung dari bahasa Yunani yang dilakukan oleh sarjana Eropa waktu itu, padahal Ibnu Rusyd tidak menguasai bahasa Yunani, dalam membuat karya terjemahan dan komentar filsafat Aristoteles dia hanya bersandar pada karya-karya Aristoteles yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.
Ibnu Rusyd mendapat berbagai jabatan penting di bawah pemerintahan al-Muwahhidun, rezim yang menaklukkan pemerintahan al-Murabithun dimana ayah dan kakeknya mengabdi. Pada tahun 1169 M Ibnu Rusyd ditunjuk sebagai qadhi di kota Sevilla, dua tahun kemudian ia kembali ke Cordova sebagai qadhi. Pada tahun 1179 M untuk kedua kali ditunjuk sebagai qadhi di kota Sevilla dan tiga tahun kemudian sebagai qadhi qudrat (hakim agung) di Cordova. Beberapa bulan sebelum pengangkatannya sebagai hakim agung, Ibn Rusyd ditunjuk sebagai dokter pribadi khalifah mengantikan Ibn Thufayl.
Pada tahun 1184 M, Khalifah Abu Yaqub wafat dan digantikan oleh Abu Yusuf Yaqub al-Mansur. Awalnya Ibnu Rusyd tetap memiliki hubungan baik dengan istana, dan tetap menjabat sebagai dokter istana tetapi pada 1195 M situasinya berubah.Ia mendapat berbagai tuduhan, termasuk tuduhan mengajarkan aliran sesat, dan ia harus menghadapi pengadilan di Cordova. Pengadilan memutuskan Ibnu Rusyd bersalah, menyatakan ajarannya sesat dan memerintahkan agar tulisan-tulisannya dibakar. Ibnu Rusyd diasingkan ke kota kecil Lucena, sebuah permukiman Yahudi yang berada di sekitar Cordova. Biografi-biografi klasik menyebutkan berbagai sebab memburuknya situasi Ibnu Rusyd ini, salah satunya karena Ibnu Rusyd dianggap menghina khalifah dalam tulisannya. Namun para sejarawan modern menganggap bahwa perlakuan keras terhadap Ibnu Rusyd ini bermotif politik. Encyclopedia of Islam menyebutkan bahwa khalifah berusaha menjauhkan dirinya dari Ibnu Rusyd untuk mendapat simpati dan dukungan dari para ulama tradisional yang banyak menentang ajaran Ibnu Rusyd. Pada saat itu, khalifah sedang butuh dukungan para ulama untuk melancarkan perang melawan kerajaan-kerajaan Kristen. Sejarawan Majid Fakhry menulis bahwa banyak fukaha atau ahli fikih tradisional pada saat itu menentang Ibnu Rusyd dan menekan sang khalifah. Setelah beberapa tahun, Ibnu Rusyd kembali didukung khalifah dan ia bertugas lagi di istana kekhalifahan. Namun tak lama kemudian ia meninggal pada tanggal 11 Desember 1198 (atau 5 Safar 595 H). Awalnya ia dikuburkan di Maroko, tetapi kemudian jenazahnya dipindahkan ke Cordova.
KARYA-KARYA IBNU RUSYD
Beberapa kitab/buku yang dihasilkan oleh Ibnu Rusyd antara lain:
- Kulliyah fit-Thibb terdiri 16 jilid, mengenai ilmu medis secara umum;
- Mabadil Falsafah berisi pengantar ilmu filsafat;
- Tafsir Urjuza membicarakan medis dan tauhid;
- Taslul buku mengenai ilmu kalam;
- Tahafut al-Tahafut yang kandungan isinya membela kaum filsuf dari tuduhan kafir sebagaimana dilontarkan al-Ghazali dalam kitab Tahafut al-Falasifah;
- Muwafaqatil Hikmah wal Syari’a menyentuh persamaan antara falsafah dengan agama;
- Fashl al-Maqal menguraikan tentang adanya keselarasan antara agama dan akal karena keduanya adalah pemberian Tuhan;
- Al-Kasyf’an Manahij al-Adillah fi Aqaid al-Millah menyingkap perbagai argumentasi ideologi agama-agama;
- Bidayah al-Mujtahid merupakan sebuah buku studi perbandingan hukum Islam, di dalamnya menguraikan pendapat Ibnu Rusyd dengan mengemukakan pendapat-pendapat imam mazhab;
KONTRIBUSI PEMIKIRAN IBNU RUSYD TERHADAP EKONOMI ISLAM
Ibnu Rusyd melakukan upaya mendamaikan agama dengan filsafat melebihi upaya yang dilakukan oleh para filosof muslim seperti al-Kindi, al-Farabi dan lain-lain. Perumusan Ibnu Rusyd merupakan perpaduan utuh kebenaran agama dan filsafat disertai argument yang kokoh, dan sepenuhnya berangkat dari ajaran Islam. Dengan cara itu Ibnu Rusyd mematahkan serangan al-Ghazali dengan menyatakan bahwa filosof dan al-Ghazali bukanlah berbeda dengan Al-Quran dan hadist melainkan perbedaan interpretasi.
Ibnu Rusyd membenarkan teori Plato bahwa manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan kerjasama untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kebahagiaan. Dalam mencapai kebahagiaan yang merupakan tujuan akhir manusia, diperlukan agama yang meletakkan dasar-dasar keutamaan akhlak secara praktis, juga bantuan filsafat yang juga mengajarkan keutamaan teoritis, untuk itu diperlukan kemampuan akal aktif dalam memadukan antara agama dan filsafat.
Penguasaan serta kedalaman ilmu pengetahuan pada Ibnu Rusyd serta sikap dan pandangannya memperlihatkan bahwa Ibnu Rusyd adalah seorang filosof Islam yang paling dekat pandangan keagamaan dengan golongan ortodok. Ibn Rusyd telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pengembangan pemikiran Islam atau filsafat Islam di dunia Islam Barat dan memberikan sumbangsih tersendiri terhadap bidang pengetahuan baik di dunia Islam Timur maupun Islam Barat.
Hukum sebab akibat dalam gejala alam dan sosial dikembangkan menjadi hukum ekonomi demand dan supply oleh ilmuan berikutnya. Semakin tinggi tingkatan makhluk hidup kata Ibnu Rusyd semakin tinggi pula berbagai macam kegiatan (termasuk konsumsi dan produksi). Sistem masyarakat dibagi kepada dua golongan yaitu golongan elit yang terdiri dari ahli filsafat dan golongan masyarakat awam mengihami teori kelas Karl Marx.
Kontribusi Ibnu Rusyd terhadap ekonomi selama ini belum banyak menjadi perhatian. Dalam kritiknya tentang perubahan bentuk pemerintahan, mengatakan bahwa sukses atau gagal suatu negara tergantung kerjasama antara pemimpin dan rakyatnya. Tetapi yang lebih ditekankan Ibnu Rusyd adalah sebaiknya seorang pemimpin harus memimpin dengan benar dan adil sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai. Pemikiran Ibnu Rusyd di bidang ekonomi syariah ini masih terasa relevan sepanjang zaman, karena kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat khususnya ditentukan oleh kualitas pemimpin ataupun bentuk pemerintahan, hawa nafsu dalam menumpuk harta oleh para penyelanggara Negara akan membuat masyarakat menderita, utamanya secara ekonomi.
KRITIK TERHADAP KONSEP PEMIKIRAN IBNU RUSYD
Ibnu Rusyd lebih dikenal dan dihargai di Eropa daripada dunia Islam, tulisan-tulisannya banyak diterjemahkan ke dalam bahasa latin dan diedarkan. Sementara teks asli dalam bahasa Arab dibakar dan dilarang diterbitkan. Eropa pada masa Renaissance dengan mudah menerima filsafat dan metode ilmiah, sedang di dunia Islam ilmu dan filsafat mulai tertinggal.
Ibnu Rusyd lebih terkenal sebagai filsuf yang berseberangan dengan al-Ghazali sebagaimana kitabnya Tahafut at Tahafut, Ibn Rusyd juga dikenal sebagai pembela filsuf Yunani Aristoteles dengan mengemukakan prinsip hukum kausal dan menolak prinsip Ijratul Adat dari al-Ghazali. Bentuk kemungkaran tidak selalu terlihat besar. Ada juga kemungkaran kecil, namun dampaknya sangat besar jika sudah menjadi adat dan kebiasaan umat di masyarakat. Kemungkaran yang terlanjur jadi kebiasaan ini jangan dibiarkan agar tidak diikuti oleh generasi selanjutnya, Al-Ghazali dalam Ikhtisar Ihya Ulumiddin. Polemik pemikian Ibnu Rusyd terutama dengan Al-Ghazali oleh banyak pihak dianggap memperlihatkan keberpihakan kepada filsafat dibandingkan agama.
XXX
Referensi:
- Jurnal Konstribusi Pemikiran Ekonomi Islam Ibn Rusyd Dari Pembagian Masyarakat Sampai Konsep Kemakmuran Negara; oleh Fakhry Zamzam (Universitas Indo Global Mandiri Palembang) dan Ahmad Tohir (Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah Indo Global Mandiri Palembang); diterbitkan 3 Agustus 2020;
- Tesis Filsafat Politik Ibnu Rusyd (Kajian atas Kitab ad-Daruri fi as-Siyasah: Mukhtasar Kitab as-Siyasah li Aflatun); oleh Halimatuzzahro (Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta); tahun 2017;
- Ibn Rusyd Cahaya Islam di Barat; oleh Fuad Mahbub Siraj; Penerbit Dian Rakyat Jakarta; Cetakan Pertama, April 2012;
- https://id.wikipedia.org/wiki/Ibnu_Rusyd diakses 1 November 2021;
XXX
Tulisan ini disusun sebagai tugas makalah pada mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Syariah Program Magister Ilmu Hukum Ekonomi Syariah pada Institut Agama Islam Negeri Langsa dan telah dipresentasikan pada 11 Desember 2021 oleh penulis.
XXX
Katalog Sejarah Islam
- Selamat Tinggal Andalusia; 10 Maret 2013;
- Orang Sakit Dari Timur; 26 Mei 2013;
- Badai Sejarah; 29 Juli 2013;
- Sultan Abu Nawas; 1 November 2013:
- Misi Mencari Abu Nawas; 7 Maret 2016;
- Tragedi Barbastro; 3 April 2017;
- Komunisme Dalam Perspektif Muslim; 30 September 2017;
- Ketika Ibnu Battuta Melawat Samudera Pasai; 16 April 2018;
- Kebijakan Politik Islam Oleh Snouck Hurgronje Sebagai Saran Kepada Pemerintah Hindia Belanda Untuk Menghancurkan Kekuatan Islam Di Indonesia; 25 Juni 2018;
- Umat Islam Tak Lagi Memiliki Perimbangan Antara Ilmu Dan Iman; 30 Juli 2018;
- Apa Sebab Rakyat Aceh Sanggup Berperang Puluhan Tahun Melawan Agressi Belanda; 17 Oktober 2019;
- Hamzah Fansuri Perintis Sastra Melayu; 4 Juli 2020;
- Abu Nawas Menasehati Raja; 2 Juni 2020;
- Ketika Aceh Minta Menjadi Vasal Turki Ustmani; 21 September 2020;
- Bustanus Salatin Panduan Berkuasa Para Sultan Aceh; 27 September 2020;